TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat akan mengusulkan Kantor Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan menjadi bangunan cagar budaya atau heritage. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan usulan itu diiajukan karena usia bangunan kantor Batan sudah lebih dari 50 tahun.
"Kami akan usulkan kantor Batan ini menjadi heritage ke tim ahli cagar budaya," kata Kenny Dewi di Bandung, Rabu 18 September 2019. Kantor Batan ini terletak di Jalan Tamansari Nomor 71, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kenny Dewi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, sebuah bangunan disebut sebagai cagar budaya jika usianya 50 tahun dan memiliki nilai sejarah dan edukasi. "Nah, reaktor nuklir di sini sudah ada sejak tahun 1965 dan kantor atau bangunannya sudah ada sejak tahun 1971," kata dia.
Selain Kantor Batan, kata Kenny, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung juga akan mengusulkan Saung Angklung Udjo di Jalan Padasuka Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya atau heritage. Usulan agar sebuah bangunan menjadi bangunan cagar budaya tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun juga oleh masyarakat asalkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu diatur dalam peraturan daerah tentang Cagar Budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. "Beberapa syaratnya, yakni usianya sudah 50 tahun, bernilai sejarah, edukasi atau pengetahuan maka bisa diusulkan," kata dia.
Kenny Dewi menambahkan saat ini Pemerintah Kota Bandung juga mengusulkan agar Kota Bandung menjadi Kota Pusaka. "Menjadi Kota Pusaka akan menjadi nilai tambah kota ini," kata dia.