TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan bagasi saat naik pesawat tentu menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Setelah sekian lama menunggu di conveyor, koper atau barang yang dititipkan ke bagasi tak kunjung muncul.
Jika sudah begini, berbagai dugaan bermunculan. Apakah koper terbawa ke rute penerbangan lain, tertinggal di bandara asal, atau diambil orang?
Mengutip akun Instagram resmi Angkasa Pura, ada ketentuan yang mengatur kondisi bagasi hilang atau rusak. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara memuat perihal ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang.
Pasal 2 peraturan itu menyebutkan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kehilangan atau rusaknya bagasi kabun, serta hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
Ilustrasi koper. Shutterstock.com
Perihal besaran ganti rugi tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, maka penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
Penumpang yang mengalami kerusakan bagasi tercatat akan mendapat ganti rugi sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi yang tercatat. Bagasi dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam tempo 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
Pada pasal yang sama di ayat 3 tertulis, pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dalam dinyatakan hilang sebesar Rp 200 ribu per hari dengan tempo paling lama tiga hari kalender.