Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Taman Wisata Alam Tinggi Raja, Amanat Para Raja Simalungun

image-gnews
Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Wisatawan bisa menikmati aliran air panas belerang, memandang hamparan dan tumpukan batuan kapur berwarna dominan putih, hijau muda, dan coklat di atas sungai. TEMPO/Abdi Purmono
Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Wisatawan bisa menikmati aliran air panas belerang, memandang hamparan dan tumpukan batuan kapur berwarna dominan putih, hijau muda, dan coklat di atas sungai. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Dolok Tinggi Raja adalah sebuah tempat yang terletak di Desa Dolok Merawa, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Lokasinya masih dalam wilayah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Sumatera Utara yang terpisah jarak 90 kilometer dari pusat Kota Medan.

Baca: 
Beragam Pesona Taman Wisata Alam Kawah Putih Tinggi Raja di Medan

Dulu, Dolok Tinggi Raja adalah kawasan cagar alam. Namun kini, sebagian wilayah Dolok Tinggi Raja menjadi taman wisata alam. Para pelancong perlu mengetahui status ini agar tak salah kaprah ketika berkunjung lantaran statusnya sudah berubah dari cagar alam yang tak boleh disentuh sama sekali, menjadi taman wisata alam.

Di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, Cagar Alam Dolok Tinggi Raja merupakan kawasan Hutan Lindung Sianak-anak I dan Hutan Lindung Sianak-anak II. Kedua kawasan konservasi ini masing-masing ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1916 dan 1918. Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama raja-raja di Simalungun.

Lantaran keunikan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, maka raja-raja di Simalungun bersepakat lagi untuk meningkatkan status kedua hutan lindung tersebut menjadi cagar alam seluas 167 hektare. Kesepakatan ini diterakan dalam bentuk Zeelfbestuur Besluit No. 24 Tanggal 18 April 1924.

Pengunjung menikmati kehangatan air di objek wisata Kawah Putih Cagar Alam (CA) Dolok Tinggi Raja, Desa Dolok Merawa, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 2 Juni 2019. Pada 2017, cagar alam itu berubah status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara. TEMPO/Abdi Purmono

Tinggi Raja ditetapkan jadi cagar alam bersama Cagar Alam Batu Gajah. Batu Gajah terletak di Dusun Pematang, Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, di kabupaten yang sama. Luas cagar alam Batu Gajah hanya 0,80 hektare.

Bagaimana bisa raja-raja Simalungun menetapkan sebuah kawasan konservasi sebagai hutan lindung maupun cagar alam di saat rezim Hindia Belanda berkuasa?

Pertanyaan itu bisa dijawab dengan membaca artikel berjudul Peran Sultan dan Raja dalam Penunjukan Kawasan Konservasi dan Pelestarian Jenis (1920-1938) di laman Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga: 
Air Panas Objek Wisata Tinggi Raja Berkhasiat, Batman Membuktikan

Pemerintah Hindia Belanda di masa itu mengakui para sultan dan raja sebagai kepala pemerintahan kesultanan dan kerajaan yang memiliki otonomi daerah sehingga mereka memiliki wewenang untuk menunjuk kawasan konservasi di bagian-bagian wilayah sebagai cagar alam (natuurmonument) maupun suaka margasatwa (wildreservaat) untuk melindungi kekayaan alam Hindia Belanda yang perlu dilestarikan.

Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di masa itu, penunjukan kawasan konservasi oleh sultan atau raja harus diketahui oleh pengawas daerah (controlleur), dinas kehutanan (dienst van het boschwezen), asisten residen, dan residen, serta harus disetuji oleh gubernur.

Penunjukan kawasan konservasi di luar Pulau Jawa dalam peraturan perundangan waktu itu dikenal istilah ZB (zeelfbestuur besluit). ZB merupakan surat keputusan bersifat otonom yang diterbitkan oleh tingkat pemerintahan yang diwakili oleh gubernur dan raja/sultan yang diberi kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan dalam menunjuk kawasan konservasi.

Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Objek wisata ini berada di dalam kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja seluas 176 hektare, yang 4 hektare di antaranya merupakan zona manifestasi panas bumi berupa mata air panas yang dikelilingi endapan travertin (batu kapur). TEMPO/Abdi Purmono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat keputusan yang diterbitkan mengacu pada peraturan, antara lain, Undang-Undang Cagar-Cagar Alam (Natuurmonumenten Ordonnantie) 1916 No. 278; Undang-Undang Perlindungan Binatang (Dierenbescherming Ordonnantie) 1931 No. 134; serta Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa (Natuur-monumenten en Wildreservaten Ordonantie) 1932 No. 17.

Sejak dulu sampai sekarang, orang-orang sebenarnya dilarang sembarangan memasuki kawasan Tinggi Raja karena statusnya sebagai cagar alam. Di masa kini, larangan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

"Memang sebenarnya siapa pun dilarang masuk kawasan konservasi seperti Tinggi Raja jika tujuannya ke sana tidak berkaitan dengan fungsi kawasan,” kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi kepada Tempo, Kamis pagi, 4 Juli 2019.

Dalam UU Konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 disebutkan kegiatan pemanfaatan yang bisa dilakukan dalam kawasan cagar alam hanya riset dan pengembangan sains, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk menunjang budidaya.

Faktanya, cagar alam Dolok Tinggi Raja sudah kerap dikunjungi banyak orang sejak dekade 1980. Sebagian besar pengunjung yang datang untuk melihat dan menikmati kawah putih, sebutan untuk sumber air panas bercampur belerang yang dikelilingi travertin atau endapan kapur.

Waktu itu, semburan air panasnya bisa setinggi dua sampai 2,5 meter dengan volume air bisa dua tong sekali sembur, serta hampir seluruh area sekitar mata air panas memutih akibat endapan kapur yang luas. Endapan kapurnya pun sangat tebal dan berteras-teras mirip model pertanian terasering. Dominasi warna putih menjadi rujukan para pengunjung untuk menyebut hamparan kapur itu sebagai salju panas.

Menurut Yanti Supri, seorang pengunjung dari Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, lokasi Kawah Putih sering dijadikan tempat pemotretan pre-wedding. Banyaknya wisatawan merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan sekaligus bukti besarnya potensi Tinggi Raja sebagai destinasi wisata.

Kenyataan inilah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Simalungun saat mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya sebagian kawasan diubah fungsinya sebagai kawasan wisata. Usulan disampaikan beberapa tahun silam, sebelum Hotmauli menjabat Kepala BBKSDA Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melibatkan tim Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menguatkan dalil usulan. Hasil penelitian menyebutkan Kawah Putih Tinggi Raja layak dijadikan sebagai objek wisata seperti halnya Kawah Putih Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Usulan Pemerintah Kabupaten Simalungun disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian keluar Surat Keputusan tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja menjadi Taman Wisata Alam. Surat keputusan ini ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 18 September 2018.

Kawasan yang ditetapkan jadi tawan wisata alam seluas 60,94 hektare atau 36,5 persen dari total luas cagar alam Dolok Tinggi Raja, dengan Kawah Putih sebagai pusatnya. "Kawasan yang jadi taman wisata alam meliputi kolam-kolam yang airnya biru, tidak sampai ke zona inti yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar," ujar Hotmauli.

Dia memastikan, penetapan taman wisata alam sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sejak ditetapkan sebagai taman wisata alam, siapa pun yang masuk ke Dolok Tinggi Raja dikenai tarif Rp 5.000 sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

2 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Penjelasan Telkom Akses Soal Kasus Luthfi Hakim Terjerat Kabel Menjuntai di Medan

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Penjelasan Telkom Akses Soal Kasus Luthfi Hakim Terjerat Kabel Menjuntai di Medan

VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses menyatakan Telkom turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban terjerat kabel, Luthfi Hakim.


Korban Terjerat Kabel di Medan Minta Pertanggungjawaban, Sempat Didatangi Pihak Telkom

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel di Medan Minta Pertanggungjawaban, Sempat Didatangi Pihak Telkom

Akibat terjerat kabel menjuntai itu Luthfi mengalami luka dengan lebih dari 20 jahitan dan dirawat di Rumah Sakit Pirngadi.


Hampir 100 Motoris Siaga di Jalur Rawan Kendaraan Kehabisan BBM Wilayah Yogyakarta - Jateng

6 hari lalu

Sejumlah pengemudi melintasi jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta di Gerbang Tol Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta untuk arus mudik liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sehingga pengemudi dapat melewatinya melalui gerbang tol Banyudono dan gerbang tol Colomadu hingga Karanganom, Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Hampir 100 Motoris Siaga di Jalur Rawan Kendaraan Kehabisan BBM Wilayah Yogyakarta - Jateng

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan telah menyiapkan hampir 100 armada motoris di wilayah Jawa Tengah- Yogyakarta pada periode libur lebaran tahun 2024 ini


Permudah Wisatawan, Sumsel Luncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni saat meninjau objek wisata Punti Kayu beberapa waktu yang lalu. Terbaru, Pemda setempat meluncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024. TEMPO/Parliza Hendrawan
Permudah Wisatawan, Sumsel Luncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024

Sumsel siap menyambut wisatawan sepanjang tahun ini. dengan meluncurkan Calendar Of Event South Sumatra 2024.


KA Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Pintu: Masinis Terjepit, Sopir Kabur

9 hari lalu

Truk BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan terjaga, lalu mogok di tengah rel sehingga bertabrakan dengan Kereta Api Putri Deli. Foto: Istimewa
KA Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Pintu: Masinis Terjepit, Sopir Kabur

KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai menabrak truk bermuatan pelet yang menerobos palang pintu perlintasan terjaga


Taman Nasional Baluran Ditutup bagi Pengunjung hingga 18 Maret 2024 karena Cuaca Ekstrem

12 hari lalu

Rusa timor (cervus timorensis) beraktivitas di savana Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Taman Nasional Baluran Ditutup bagi Pengunjung hingga 18 Maret 2024 karena Cuaca Ekstrem

Objek wisata alam Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, ditutup sementara bagi pengunjung pada 16-18 Maret 2024, karena cuaca ekstrem.


5 Acara Ramadan di Berbagai Kota, Ada Jakarta, Medan, Batam, Riau

16 hari lalu

Djakarta Ramadhan Fair 2024  di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dibuka 15-20 Maret 2024. (Kemenparekraf)
5 Acara Ramadan di Berbagai Kota, Ada Jakarta, Medan, Batam, Riau

Selama Ramadan beberapa kota di Indonesia mengadakan berbagai acara untuk mengisi bulan puasa


10 Pengalaman Wisata yang Paling Banyak Dicari di Dunia

22 hari lalu

Penggembira dari sekolah samba Mocidade ikut berparade pada malam pertama penyelenggaraan karnaval tahunan di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (19/2). REUTERS/Sergio Moraes
10 Pengalaman Wisata yang Paling Banyak Dicari di Dunia

Kebanyakan pengalaman wisata yang masuk dalam daftar berada di Eropa dan Amerika, tetapi ada dua berada di Asia.


Pusat Grosir Solo Siapkan Konsep Baru Jadi Kawasan One Stop Shopping, Pedagang Bakal Difasilitasi Aplikasi CRM

22 hari lalu

Beberapa tenant yang ada di Pusat Grosir Solo atau PGS, Jawa Tengah, menawarkan berbagai produk fesyen kepada pengunjung, Selasa, 5 Maret 2024. Manajemen PGS sedang mempersiapkan konsep baru untuk menjadikan kawasan itu sebagai kawasan bisnis one stop shopping. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pusat Grosir Solo Siapkan Konsep Baru Jadi Kawasan One Stop Shopping, Pedagang Bakal Difasilitasi Aplikasi CRM

Manajemen Pusat Grosir Solo (PGS) sedang mempersiapkan konsep baru wisata belanja di Kota Solo yang akan diterapkan mulai tahun 2026.