TEMPO.CO, Yogyakarta - Ada sejumlah barang yang terlarang untuk dibawa dalam penerbangan. Beberapa barang itu antara lain korek api, gunting, power bank dengan kapasitas tertentu, dan cairan dengan kadar tertentu pula.
Baca: Cek Kapasitas Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat
Jika sampai kedapatan membawa barang-barang tersebut ke dalam kabin pesawat, maka petugas bandara tak akan ragu menyitanya. Benda terlarang itu biasanya dikumpulkan di dalam kotak dekat gardu petugas keamanan bandara. Lantas apa yang terjadi pada benda terlarang itu?
Barang-barang terlarang itu kemudian dimusnahkan. Hari ini, Senin 20 Mei 2019, PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta memusnahkan ribuan barang-barang terlarang yang berhasil disita petugas. Benda itu antara lain ratusan baterai cadangan atau power bank yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ke dalam tong berisi air.
Selain power bank, ada juga korek api, gel, pasta gigi, gunting, dan benda tajam lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar. "Sejak Januari hingga April 2019 ada 2.779 buah barang yang disita dan kami musnahkan hari ini," kata M. Nazir, Airport Safety and Security Senior Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Baca juga:
Sejarah Hanya Boleh Bawa Cairan Maksimal 100 Ml ke Kabin Pesawat
Rincian barang sitaan yang dimusnahkan pengelola bandara adalah 1.362 buah dangerous article, seperti gunting, pisau, obeng; 974 buah dangerous goods, semisal korek gas dan korek kayu; 117 buah Liquid, Aerosol, and Gel atau LAGs; serta 326 unit power bank.
Larangan membawa barang-barang tersebut untuk menjaga keamanan penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 335 yang berbunyi "penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan".
Peringatan larangan menggunakan powerbank di pesawat. Instagram Angkasa Pura I
Airport Screening Security Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Riyanto mengatakan calon penumpang pesawat terbang harus tahu barang-barang apa saja yang dilarang masuk ke dalam kabin pesawat. Menurut dia, yang umum terjadi adalah penumpang tak mengetahui daya baterai cadangan atau power bank yang diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat.
"Membawa power bank dengan daya di atas 20 hingga 30 ribu mAH harus mendapat izin dari petugas. Dan dilarang membawa power bank dengan kapasitas di atas 32 ribu mAH," kata dia.
Sejatinya barang-barang yang disita dari penumpang pesat terbang itu bisa diambil kembali, kecuali benda yang mengandung unsur pidana. Namun jika sudah lebih dari satu bulan tidak diambil, maka akan dimusnahkan.
Simak: Berebut Sandaran Tangan di Kursi Tengah Pesawat, Itu Hak Siapa?