TEMPO.CO, Tangerang - Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dokter ketika berpergian dengan pesawat terbang. Pemberitahuan ini untuk megantisipasi gangguan penerbangan, semisal pendaratan darurat, guncangan selama penerbangan, dan lainnya.
Baca: Kaki Ibu Hamil Bengkak, Rajinlah Jalan Kaki dan Rasakan Manfaat
"Surat keterangan dokter wajib dilampirkan oleh ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu atau delapan bulan," ujar Senior Manager Skyteam Hub Station Garuda Indonesia, Ardi S Yacob kepada Tempo, Jumat 19 April 2019.
Surat keterangan tersebut, menurut dia, diperlukan agar para awak pesawat bisa melihat profil penumpang saat terjadi sesuatu di dalam pesawat. Dengan mengetahui ada penumpang yang sedang hamil, maka awal pesawat udara dapat memberikan perlakuan khusus, misalnya dengan memberikan tempat duduk atau fasilitas yang lebih nyaman buat ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com
Baca juga: Berebut Sandaran Tangan di Kursi Tengah Pesawat, Itu Hak Siapa?
Biasanya dalam surat keterangan dokter ibu hamil tersebut tercantum perihal kondisi kandungan, misalnya apakah ini kehamilan anak pertama atau ke sekian, janin kembar atau tidak, hingga adakah kelainan saat hamil atau tidak. Kendati kasus penumpang sampai melahirkan di atas pesawat sangat jarang terjadi, Yacob menjelaskan, setiap awak maskapai penerbangan memiliki standar dan cara tersendiri dalam menangani penumpang hamil.
Lantas bagaimana jika penumpang hamil tidak membawa surat dokter?
Yacob mengatakan sesampainya di bandara, ibu hamil yang hendak naik pesawat itu sebaiknya segera melapor kepada petugas maskapai. "Nanti akan dibantu dan diarahkan ke petugas kesehatan bandara," katanya.
Artikel lainnya: Makanan Wajib Buat Ibu Hamil Agar Benih Gigi Janin Bagus