TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan konsep wisata halal tak melulu berhubungan dengan syariat. "Semua sifatnya umum, 90 persen tidak berhubungan dengan syariat," ujar Arief Yahya saat peluncuran Indonesia Muslim Travel Index atau IMTI di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: 10 Provinsi Jadi Destinasi Wisata Halal di Indonesia
Hanya saja, pada sebagian kecil memang membutuhkan legalisasi halal, misalnya tentang kuliner yang berhubungan dengan sertifikasi halal. Di Indonesia, wisata halal sejatinya sudah berjalan sejak lama. Contoh sederhana, menyediakan fasilitas musala yang nyaman di pusat-pusat perbelanjaan dan mencantumkan apakah sajian di rumah makan atau restoran termasuk halal atau tidak.
Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata, Anang Sutono mengatakan ada 10 destinasi unggulan wisata halal di Indonesia. Sepuluh daerah itu adalah Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Melancong ke Tanah Rencong, Ini Dia Destinasi Halal di Aceh
"Sepuluh daerah ini masuk dalam bimbingan teknis standar Indonesia Muslim Travel Index atau IMTI 2019," kata Anang. Di dalam bimbingan teknis itu, setiap destinasi unggulan wisata halal perlu menumbuhkan karakter daerah masing-masing, sehingga wisata halal yang muncul sesuai dengan karakter lokal. "Jadi jangan terbalik, bukan atraksinya yang sesuai dengan keinginan wisatawan."