TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya mulai tahun 2019 ini kembali membuka perizinan pembangunan hotel di wilayahnya setelah lima tahun terakhir sejak 2013 lalu menutup pintu perizinan pembangunan hotel baru.
Baca juga: 5 Tip Memilih Hotel Bintang 2 untuk Backpacker
“Tahun 2019 ini kami akan membuka perizinan pembangunan hotel baru, hanya sangat terbatas, yakni hanya untuk kelas bintang 4 dan 5 saja,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Balaikota Yogyakarta Rabu 2 Januari 2019.
Heroe menyebutkan ada 3 faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah Kota Yogya untuk membatasi hanya hotel bintang 4 dan 5 yang boleh dibangun di kota Gudeg itu.
Pertama, di Yogya saat ini mulai tumbuh pesat penginapan alternatif yang memberdayakan warga lokal berupa guest house dan homestay.
Pemerintah kota menargetkan tahun 2019 ini membuatkan standar layanan minimal dan pemberdayaan agar pengelolaan guest house dan homestay masyarakat ini makin professional dan bisa jadi pilihan wisatawan.
Homestay Balkondes binaan PT TWC di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Anis Efizuddin)
“Jadi biar masyarakat lokal yang mengelola homestay dan guesthouse ini juga mendapat kue dari sektor wisata, nggak cuma pihak hotel terus” ujarnya.
Faktor kedua, hotel bintang 4 dan 5 diperbolehkan karena dari sisi standar butuh lahan lebih luas. Maka secara otomatis keberadaan hotel bintang 4 dan 5 ini akan mengurangi jumlah pihak yang berinventasi. Maksudnya, bangunan tidak perlu banyak namun jumlah kamar bisa memenuhi. Tak seperti hotel bintang 1,2,dan 3 yang jumlah bangunan banyak tapi hanya sedikit kamar tersedia. Hotel jenis ini sangat memakan lahan di perkotaan .
“Dengan dibukanya izin hanya untuk bintang 4 dan 5 maka sangat mengurangi jumlah hotel, bisa memenuhi jumlah kamar,” ujar Heroe.
Faktor ketiga, dengan adanya bandara baru Kulonprogo yang ditarget mulai beroperasi 2019 ini. Maka diprediksi kuat akan memicu kunjungan wisatawan ke Yogya.