TEMPO.CO, Waisai - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, melarang kapal penumpang maupun kapal wisata berbadan besar sandar di dermaga Kampung Wisata Arborek.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Yohanes B Rahawarin mengatakan aturan tersebut ditegakkan mengingat dermaga Kampung Arborek sangat dangkal. “Kapal besar tidak boleh sandar karena akan merusak terumbu karang dan biota bawah laut di sekitarnya,” kata dia di Waisai, Papua Barat, Kamis, 22/11.
Dia mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat sudah ada kapal berbadan besar yang sandar di dermaga tersebut. Akibatnya, jumlah ikan yang bisa menjadi tontonan masyarakat setempat dari atas dermaga mulai berkurang.Seorang wisatawan melakukan snorkling di Distrik Misool, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, 25 April 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Karena itu, regulasi berupa peraturan daerah disusun untuk mengatur alur pelayaran di kawasan konservasi tersebut. Regulasi tersebut mengatur jenis kapal apa saja yang dapat sandar di dermaga Kampung Arborek--yaang merupakan salah satu spot diving dan snorkeling terindah di Raja Ampat.
Akan diatur pula kawasan mana yang dapat digunakan kapal pesiar wisata melempar jangkar guna melakukan aktivitas menyelam ataupun snorkeling di Kampung Arborek. Regulasi ini ditargetkan sudah tuntas dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder pariwisata di Kabupaten Raja Ampat sebelum Desember.
Yohanes menegaskan tujuan aturan ini bukan untuk membatasi wisatawan, tetapi untuk mengatur aktivitas di kawasan konservasi. Juga untuk mengurangi kerusakan terumbu karang demi menunjang pariwisata berkelanjutan bagi anak cucu di masa datang.
"Jika aktivitas wisata terutama kapal-kapal wisata di Raja Ampat tidak diatur dengan baik, maka ke depan alam daerah yang disebut surga kecil itu akan rusak dan tinggal cerita," ujar Yohanes.
ANTARA