TEMPO.CO, Yogyakarta - Agenda wisata Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) Yogyakarta 2018 mulai resmi dibuka pada Jumat 2 November 2018.
Sebelum event yang dipusatkan di Alun-Alun Utara itu dibuka resmi, masyarakat telah menyambangi kawasan itu karena tertarik dengan sejumlah stand yang sudah mulai beroperasi.
Sekaten tahun ini dilaksanakan lebih singkat, yakni hanya 18 hari, mulai tanggal 2-19 November 2018. Total ada 512 stand tersedia. Penempatan stand terbagi dalam empat zonasi.
Tahun ini persoalan klasik masih terasa yakni adanya pungutan retribusi parkir kendaraan bermotor yang tak sesuai ketentuan. Hal ini dikeluhkan masyarakat yang sudah menyambangi sekatn hari-hari sebelumnya.
Praktik tersbeut juga dalam pantauan aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Pengunjung ditarik retribusi parkir untuk roda 2 sebesar Rp 5 ribu per unit motor. “Pengunjung Sekaten ditarik tarif parkir tidak sesuai aturan berlaku yakni sampai Rp 5 ribu,” ujar Baharudin Kamba, aktivis Forpi Kota Yogyakarta Jumat 2 November 2018.Permainan memancing dalam Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-Alun Kraton Yogyakarta, Selasa (22/1). PMPS merupakan pesta rakyat dalam rangka rangkaian dari Upacara Sekaten atau peringatan Ulang Tahun Nabi Muhammad saw yang diadakan tiap tanggal 5 bulan Jawa yang jatuh 24 Januari 2013. TEMPO/Subekti
Kamba mengatakan persoalan tarif parkir di luar aturan ini hampir selalu terjadi saban tahun. "Kami mendesak semua pihak tidak aji mumpung, dan Pemerintah Kota Yogya dapat mencari solusi bersama atas persoalan tarif parkir setiap Sekaten,” ujar dia.
Forpi mengatakan usulan dari masyarakat pengelola parkir Alun-Alun Utara terkait makin sempitnya lahan parkir juga harus direspon cepat oleh pemerintah kota. "Sehingga segera ada solusi dan sosialisasi sebagai bentuk transparansi aturan atau kesepakatan bersama."
Kamba menuturkan jika sudah ada kesepatakan maka pemangku wilayah, yakni pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan parkir di area Sekaten. “Tidak hanya pengawasan soal tarif parkir tetapi juga kenyamanan dan keamanan para pengunjung.”
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menuturkan selama pelaksanaan Sekaten akan diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi Alun-alun Utara.
Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB kendaraan roda empat dilarang melintas di beberapa titik, seperti Titik Nol Kilometer, Jalan Ibu Ruswo, Mantrigawen, dan Gerjen. Di ruas jalan tersebut hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas.
Kendaraan roda bisa parkir di area Alun-alun Utara. Sementara kendaraan roda empat parkir di luar Alun-Alun. Seperti parkir di area khusus parkir di Senopati atau Ngabean.
PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)
Berita lain:
Dusun Gajian, Sentra Durian di Magelang yang Belum Banyak Diketahu