TEMPO.CO, Mataram - Kementerian Perhubungan mengizinkan kapal layar kecil untuk pesiar (yacht) asing masuk melalui Marina Del Ray, periran Gili Gede, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pelabuhan ini sudah resmi menjadi terminal khusus pariwisata.
"Kami sudah menerima surat penetapan dari Kemenhub pada Jumat, 19/10, di Jakarta," kata General Manager PT Marina Del Ray, Puri Yusuf, SH, di Mataram, Selasa, 23/10. Penetapan Marina Del Ray sebagai tempat keluar masuk yacht itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomo KP 1704 tahun 2018.
Menurut Puri, dengan penetapan itu mereka tidak perlu lagi mencari penjamin yang disyaratkan oleh Bea Cukai. Selama ini setiap wisatawan asing yang datang menggunakan yacht diperbolehkan masuk ke perairan Gili Gede setelah ada penjamin dari pejabat pemerintah pusat. "Pejabat penjamin minimal selevel deputi kementerian. Nilai jaminan bisa mencapai Rp500 juta."
Selain itu para wisatawan yacht juga tidak perlu lagi melalui pemeriksaan di Nusa Tenggara Timur, atau di Bali, jika ingin masuk ke Gili Gede, Pulau Lombok. Mereka bisa langsung berlayar dari negaranya nenuju Lombok tanpa transit di provinsi lain. Nantinya, seluruh barang bawaan dan kapal akan diperiksa langsung di Marina Del Ray oleh Bea Cukai.
Kemudahan tersebut, menurut Puri, akan semakin menarik minat wisatawan asing yang menggunakan yacht untuk datang berwisata sambil membelanjakan uangnya di Pulau Lombok. "Setiap tahun ada saja rombongan wisatawan yacht yang singgah di Gili Gede selama beberapa hari.”
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, mengapresiasi kebijakan Kemenhub tersebut. Selama ini, kata dia, wisatawan yacht tidak bisa langsung ke daerahnya karena NTB tidak terdaftar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.
ANTARA