Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Cimanggis Depok Diusulkan Menjadi Museum Hindia Belanda

image-gnews
Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan tersebut. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Setelah sekitar tujuh tahun diajukan, akhirnya bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra atau Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Depok.

“Ini akan menjadi simpul sejarah Depok yang memang di masa lalu adalah kawasan interkulturalisme,” kata sejarawan J.J. Rizal kepada Tempo di Depok, kemarin. “Tentu saja itu identitas sejarah yang penting dirayakan karena sesuai dengan tantangan kekinian.”

Menurut dia, dari sudut pandang sejarah, sebaiknya Rumah Cimanggis, yang dibangun pada 1771, dijadikan museum kebudayaan Indische atau Hindia Belanda, yakni warisan sejarah tentang interkulturalisme yang lebih tinggi dari pluralisme dan multikulturalisme. Dia pun meminta Pemerintah Kota Depok segera membersihkan kawasan Rumah Cimanggis dan menginventarisasi kelengkapan situs di sekitarnya serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menentukan zonasi situs Rumah Cimanggis.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan penetapan Rumah Cimanggis menjadi cagar budaya pada pekan lalu. “Sudah saya keluarkan SK-nya (surat keputusan tentang cagar budaya),” ujarnya di Lapangan Radio Republik Indonesia (RRI), Depok, Kamis lalu.

Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba mengatakan Rumah Cimanggis di kawasan pemancar RRI Depok telah didaftarkan sebagai cagar budaya pada 2011 ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, yang membawahi berbagai situs sejarah di sebagian wilayah Jawa Barat. Rumah Cimanggis pun terdaftar dan masuk inventarisasi sebagai cagar budaya nomor 009.02.24.04.11.

“Penetapan sebagai cagar budaya harus dilakukan kepala daerah di mana cagar budaya itu berada. Ditetapkannya pun harus melalui peraturan daerah," tutur Ratu kepada Tempo pada 19 Januari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bangunan itu sempat akan dirobohkan karena terkena imbas lahan proyek kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menolak Rumah Cimanggis menjadi cagar budaya. "Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah yang korup. Masak, situs itu harus ditonjolkan?" katanya. “Apa yang mesti dibanggain?”

Pada Februari lalu, tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Barat mengkaji situs tersebut. Menurut ketua tim, Lutfi Yondri, ada 12 poin rekomendasi hasil kajian untuk Kota Depok, seperti sisi arkeologis, sejarah, arsitektur, serta urgensi menetapkan Rumah Cimanggis sebagai bangunan cagar budaya.

Komunitas Sejarah Depok menemukan pencurian ornamen Rumah Cimanggis, yakni ventilasi atau angin-angin antik dari kayu berukuran 1,62 x 1,48 meter pada Juni lalu. Ornamen itu biasa disebut bovenlicht. Ketua Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) Ferdy Jonathan menilai pencurian terjadi karena Pemerintah Kota Depok tak kunjung menetapkan bangunan itu sebagai situs yang dilindungi.

Ratu Farah Diba pun meminta Kota Depok segera merestorasi bangunan Rumah Cimanggis, yang kini tidak utuh lagi. Jika kelak dijadikan museum, artinya itu adalah museum pertama di Kota Depok.

IRSYAN HASYIM (Depok)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

27 November 2022

Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Duta Besar Belanda Lambert Grijns, peneliti UI Prof Kemas Ridwan, Prof Hery Fuad, dan Masyuri Kurniawan berfoto bersama. ANTARA
Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

Dubes Lambert Grijns telah mengunjungi Rumah Cimanggis dengan didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.


Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

8 Mei 2021

Rumah Cimanggis - merupakan Bangunan Cagar Budaya yang dilestarikan dan akan difungsikan menjadi galeri di lingkungan Kampus UIII. Foto : PUPR
Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

PUPR tengah menata bangunan kawasan pusaka Rumah Cimanggis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok


Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

23 Oktober 2019

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

Ditetapkan sebagai cagar budaya, Rumah Cimanggis bakal segera direnovasi dengan menggandeng Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia.


UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

9 Oktober 2018

Kondisi Rumah Cimanggis Depok, bangunan bersejarah yang dibangun pada masa VOC pada akhir abad ke-18, yang memprihatinkan, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Juli Hantoro.
UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan lahan UIII dan Rumah Cimanggis di Depok.


Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

9 Oktober 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

Komaruddin Hidayat mengatakan Rumah Cimanggis di Kota Depok dipastikan tidak dirobohkan, bahkan direstorasi sebagai bagian dati kampus UIII.


Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

1 Oktober 2018

Warga melintas depan bangunan bersejarah peninggalan Belanda
Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menyebut ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.


Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

28 September 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Rumah Cimanggis di Depok akhirnya resmi menjadi cagar budaya setelah sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus UIII.


Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

20 Juli 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

Pasca pencurian ornamen angin-angin Rumah Cimanggis, Komunitas Sejarah Depok mendesak kepada pemerintah secepatnya menetapkan menjadi cagar budaya.


Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

17 Juli 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

Komunitas Sejarah Depok akan menyerahkan bovenlicht Rumah Cimanggis yang telah dicuri kepada BPCB Banten.


Ornamen Ventilasi Berusia 250 Tahun di Rumah Cimanggis Dicuri

25 Juni 2018

Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah
Ornamen Ventilasi Berusia 250 Tahun di Rumah Cimanggis Dicuri

Rumah Cimanggis di Kota Depok merupakan kediaman Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra yang menjabat tahun 1761-1775.