TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pariwisata mengeluarkan imbauan kepada wisatawan dan pihak penyedia tempat wisata menjelang libur Lebaran 2018.
Baca: NTT Diusulkan Menggelar Festival Kebangsaan Tiap Juni
"Imbauan dikeluarkan karena masa Lebaran saat ini berbarengan dengan libur sekolah," ujar Ketua KPI Pusat Susanto saat jumpa wartawan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2016.
Sutanto mengatakan masa libur yang berbarengan tersebut akan membuat kunjungan wisatawan di sejumlah tempat wisata membludak. Arena pelancongan pun bakal diakses oleh pengunjung dengan rentang usia yang tak terbatas.
Pada masa libur seperti ini, KPAI mengimbau orang tua yang hendak mengajak anak-anaknya rekreasi memperhatikan beberapa hal. "Di antaranya aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas," tutur Susanto.
Aspek keamanan mengacu pada jaminan keselamatan yang disediakan di tempat-tempat berlibur. Sutanto mengimbau orang tua memilih tempat liburan yang berorientasi terhadap keselamatan, juga sesuai dengan usia anak-anaknya.
Salah satunya dalah dengan menghindari berkunjung ke tempat wisata alam ekstrem bila anak masih berusia di bawah tiga tahun. Hal ini untuk meminimalisasi risiko kecelakaan yang terjadi saat liburan.
Orang tua pun hendaknya memastikan anak berkunjung ke tempat-tempat yang aman terhadap potensi pelecehan seksual dan perdagangan manusia. Contohnya tempat-tempat hiburan malam.Ilustrasi wisata ramah anak. Anak-anak sedang bermain di Taman Lembang, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2018. (Foto: Tempo/Francisca Christy Rosana)
Adapun dari aspek kenyamanan, Susanto mengimbau orang tua memilih tempat wisata yang memiliki sistem peringatan yang memadai serta sarana-prasarana yang memenuhi standar. "Ada warning yang jelas bila anak-anak hilang," ucapnya.
Sedangkan aspek terakhir yang perlu dipertimbangkan ialah aksesibilitas yang ramah dijangkau anak-anak, termasuk yang berkebutuhan khusus. Sebab, kata Susanto, setiap anak memiliki hak untuk menikmati wisata, khususnya yang memiliki muatan edukasi.
Ia pun mengimbau tempat rekreasi menyediakan fasilitas khusus bagi anak disabilitas supaya tak terjadi diskriminasi. KPAI menyampaikan imbauan tersebut mengacu pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat bahwa salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi adalah melaksanakan rekreasi.
Selain orang tua, imbauan juga ditujukan kepada penyedia tempat wisata. Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata Rizki Handayani mengatakan penyedia wisata harus memiliki sistem keamanan yang jelas.
"Semua tempat harus memberikan perhatian terhadap keselamatan anak," katanya. Untuk aktivitas wisata ekstrem, misalnya, pengelola tempat wisata harus memasang peringatan larangan masuk untuk anak-anak.
Sedangkan pada wisata taman hiburan, pengelola wajib memasang aturan. Aturan yang dimaksud misalnya meliputi peringatan tinggi badan minimal untuk wahana-wahana khusus.
Rizki menimbang perlunya digalakkan kesadaran wisata bagi pelaku dan penyedia wisata saat liburan Lebaran seperti sekarang. "Perlindungan anak di tempat wisata itu seharusnya menjadi suatu gerakan," ujarnya.