Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Penting Sebelum Memotret di Galeri Seni dan Museum

image-gnews
Barack Obama memandangi lukisan bergambar Michelle Obama yang merupaka karya  seniman Amy Sherald dalam upacara peresmian di Galeri Potret Nasional Smithsonian di Washington, AS, 12 Februari 2018. AP Photo
Barack Obama memandangi lukisan bergambar Michelle Obama yang merupaka karya seniman Amy Sherald dalam upacara peresmian di Galeri Potret Nasional Smithsonian di Washington, AS, 12 Februari 2018. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong menggelar pameran seni akbar bertajuk Arts Month, Maret 2018. Pameran seni kelas dunia ini berhasil menarik perhatian 86 persen wisatawan milenial yang akan berlibur di kota tenggara Cina itu.

Beragam lukisan dan karya seni instalasi yang dipajang tampak unik dan artistik. Sejumlah pengunjung umumnya tertarik untuk mengabadikannya dalam bentuk potret. Beberapa pelancong bahkan berswafoto di depan benda-benda yang dipajang pada etalase atau partisi.

Baca juga: Selain Wisata Belanja, Hong Kong Mulai Kembangkan Festival Seni

Berkaca pada perhelatan Arts Month ini, memotret di galeri seni dan museum secara umum ternyata tak diperkenankan asal jepret. Storygrapher atau fotografer yang merangkap sebagai pencerita, Alexander Thian, mengatakan pengunjung sebaiknya memahami beberapa hal penting dalam mengabadikan gambar. Berikut ini poin-poin yang harus diperhatikan.

1. Beberapa museum dan galeri melarang pengunjung mengambil gambar

Alexander Thian, yang kerap dijuluki AT, mengimbau wisatawan lebih dulu menengok aturan yang tertera pada dinding gedung. Sebab, biasanya, ada beberapa museum dan galeri yang tak memperkenankan pengunjungnya memotret. "Beberapa museum melarang segala macam bentuk fotografi supaya wisatawan betul-betul menikmati art," kata AT saat ditemui di Hotel Morrisey, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.

2. Boleh swafoto, asal tak eksesif

Eksesif, maksud AT, merujuk pada kebiasaan yang mengganggu pengunjung lainnya. "Foto dari berbagai angle sampai menutupi pengunjung lain yang mau menikmati karya, itu tak boleh," ucap AT. Sebab, ketika datang ke galeri dan museum, pelancong bukan hanya bisa berfoto, tapi juga menikmati keindahan karya seni hasil proses kreatif penggagasnya.

3. Memanfaatkan audio guide

AT menyarankan pengunjung untuk memahami cerita di balik karya seni melalui audio guide yang disediakan. Dengan mengerti cerita di balik karya tersebut, potret yang dihasilkan untuk mengabadikan karya tampak lebih bernyawa. "Sebab, kamu tahu apa yang kamu potret, luar dan dalamnya," ucap AT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Sense of scale

Sense of scale berhubungan dengan pemahaman penonton foto Anda terhadap karya yang Anda potret. Untuk memperlihatkan skala ukuran karya seni sesungguhnya, fotografer kerap menggunakan perbandingan, seperti objek manusia. "Taruh orang masuk frame. Maka yang melihat fotomu akan tau seberapa besar ukuran foto itu," ujar AT.

5. Tidak ditujukan untuk kepentingan komersial

Memotret karya seni apalagi lukisan dengan tujuan replikasi tentu tak diperkenankan. Alih-alih untung, pelakunya malah bakal terlilit kasus. Maka, memotret karya, ujar AT, sebaiknya disimpan untuk koleksi pribadi.

5. Mengobrol dengan kurator

Selain memahami karya lewat audio guide, pengunjung juga dapat mempelajari makna dan maksud sebuah karya dari seorang kurator. Kurator akan bercerita tentang siapa si seniman, apa latar belakangnya membuat karya seni itu, dan mengapa karya itu terpilih untuk dipamerkan.

Dengan berdialog dengan kurator, jendela wawasan terhadap karya seni yang akan dipotret menjadi luas. "Sama seperti ketika aku foto, aku menceritakan sesuatu. Dan ketika aku menceritakan ulang, aku sudah punya bahan apa yang mau aku ceritakan," kata AT.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelajah Joyland Festival Bali 2024, Destinasi Wisata yang Inklusif dan Ramah Keluarga

26 hari lalu

Gapura Joyland Festival Bali 2024 di Peninsula Island, Nusa Dua Bali pada Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty,
Menjelajah Joyland Festival Bali 2024, Destinasi Wisata yang Inklusif dan Ramah Keluarga

Berikut keseruan Joyland Festival Bali 2024 yang insklusif dan ramah keluarga dengan menghadirkan stan White Peacock hingga pilihan panggung musik.


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

5 Desember 2023

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

Lima tema debat capres-cawapres telah disampaikan KPU, tak ada tema soal kesenian dan kebudayaan. Begini respons budayawan dan pekerja seni.


Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

5 Desember 2023

Akmal Nasery Basral. ANTARA
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

Sastrawan Akmal Naseri Basral memberikan catatan tak adanya tema kebudayaan dankesenian dalam debat capres-cawapres pada Pilpres 2024.


Pemerintah Bone dan Aparat Bubarkan Paksa Pementasan Seni Bissu

22 Agustus 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Pemerintah Bone dan Aparat Bubarkan Paksa Pementasan Seni Bissu

Panitia menyebut Gubernur Sulawesi menyekal bissu sehingga penampilan seni monolog "Rindu Bissu" pun dilarang.


Sejarah Adu Domba Garut, Kesenian Tradisional asal Jawa Barat

4 Juli 2023

Domba peserta kontes Domba Catwalk di Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, 21 Februari 2015. Acara tersebut untuk mempromosikan Domba Garut sekaligus kawasan wisata Situ Bagendit. TEMPO/Prima Mulia
Sejarah Adu Domba Garut, Kesenian Tradisional asal Jawa Barat

Domba Garut yang memiliki ciri khas pada fisiknya sering diikut sertakan dalam kontes atau diadu. Inilah asal usulnya.


WM Mann Scholarship, Beasiswa Seni Pertunjukan di Skotlandia Khusus Mahasiswa Indonesia

24 Februari 2023

Pertunjukan seni teater
WM Mann Scholarship, Beasiswa Seni Pertunjukan di Skotlandia Khusus Mahasiswa Indonesia

Royal Conservatoire of Scotland dan WM Mann Foundation menawarkan beasiswa pascasarjana khusus mahasiswa Indonesia di bidang seni pertunjukan.


Seniman dan Guru di Bandung ini Gelar Pameran Tunggal Gambar Berjudul Dunia

20 Januari 2023

Karya gambar berjudul
Seniman dan Guru di Bandung ini Gelar Pameran Tunggal Gambar Berjudul Dunia

Dede Wahyudin, memajang 67 gambar ukuran kecil dan empat berukuran besar yang dominan berwarna hitam putih dalam pameran tunggal itu.


Jadi Ketum LASQI, Gus Jazil Bertekad Gairahkan Kesenian Islami

17 November 2022

Jadi Ketum LASQI, Gus Jazil Bertekad Gairahkan Kesenian Islami

Kesenian Islam di Indonesia memiliki potensi yang luar biasa besar


Masyarakat Kesenian Jakarta Minta Rencana Acara Musyawarah Versi DKJ Dihentikan

27 Oktober 2022

Pemain teater Syahid berperan dalam teater bertajuk
Masyarakat Kesenian Jakarta Minta Rencana Acara Musyawarah Versi DKJ Dihentikan

Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) menilai musyawarah yang akan dilakukan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tidak sesuai dengan Pergub DKI