TEMPO.CO, Jakarta - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, menerapkan tarif pendakian sebesar Rp150 ribu/orang/hari untuk warga negara asing (WNA). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 mulai 1 April 2018.
Baca juga: Musim Pendakian, Porter Gunung Rinjani Dilatih Berkemampuan Plus
"Kalau untuk wisatawan Nusantara tarifnya Rp5.000 per orang/hari," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Sudiyono, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, Kamis, 29/3.
Tarif sebelumnya adalah Rp150 rbu per orang untuk sekali perjalanan pendakian (one trip) bagi wisatawan asing. Per awal Juli 2017, tarifnya naik menjadi Rp300.000 per trip. Dengan peraturan baru, kini tarif itu berubah lagi.
Sudiyono mengatakan perubahan tarif pendakian untuk wisatawan asing secara bertahap itu mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha jasa wisata alam dan porter serta pemandu gunung yang belum siap. Kebijakan tersebut juga hasil kesepakatan BTNGR dengan semua pihak yang berkepentingan.
"Sekarang kami wajib memberlakukan secara penuh karena itu perintah undang-undang," kata Sudiyono. Dia menegaskan biaya-biaya yang dipungut tersebut masuk ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Dana yang dihimpun ini bukan langsung digunakan untuk operasional BTNGR karena ada aturan dari Kementerian Keuangan. Jadi kami murni menjalankan perintah undang-undang."
Ketua Forum Citra Wisata Rinjani I Made Jaya, memaklumi kenaikan tarif pendakian tersebut. Meskipun demikian memang ada kekhawatiran kenaikan tariff itu akan mengurangi minat wisatawan asing mendaki Gunung Rinjani.
"Mungkin ada dampak, tapi paling satu atau dua bulan. Tapi memang pemerintah ingin agar warga asing yang datang ke negara kita memberikan kontribusi besar," kata Made Jaya.
ANTARA
Artikel lain: Karakter Pelancong Indonesia, Salah Satunya Berani Ambil Risiko