Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merokok di Tempat Wisata Yogyakarta dapat Sanksi

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat naik andong usai mengunjungi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Presiden Joko Widodo berbincang dengan putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat naik andong usai mengunjungi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sejumlah kawasan pariwisata di wilayah Kota Yogyakarta masuk dalam pengaturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mulai berlaku resmi 20 Maret 2018.

“Iya, tempat-tempat wisata juga diatur dan harus menyediakan ruang khusus tempat merokok, “ ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela mengumumkan pemberlakuan Perda KTR, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca juga: Yogyakarta Siapkan 4 Destinasi Wisata di Perlintasan Bandara Baru

Heroe menuturkan area penerapan Perda KTR telah jelas diatur dalam Pasal 4 Perda KTR yang meliputi tujuh kawasan utama.

Pertama, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, kedua seluruh tempat proses belajar-mengajar, ketiga tempat anak bermain, tempat ibadah, dan keempat angkutan umum. Kelima tempat kerja, keenam tempat umum, dan ketujuh tempat lain yang ditetapkan.

Dalam penjelasan tentang ‘tempat umum’ itu dijabarkan meliputi tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan penumpang, stasiun kereta api, fasilitas olahraga dalam ruangan atau gedung tertutup, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan soal tempat rekreasi yang dimaksud meliputi arena permainan, bioskop, tempat seni pertunjukan, dan tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata komersial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kalau ada instansi atau tempat publik seperti tempat wisata tidak menyediakan tempat merokok, artinya di kawasan itu tidak boleh merokok,” ujar Heroe.

Heroe menuturkan pada dasarnya setiap tempat layanan publik atau tempat yang mana ada anak-anak dan perempuan hamil itu menjadi kawasan tanpa rokok. Menurut dia, penyediaan tempat khusus merokok merupakan kewajiban pengelola. “Termasuk menuliskan kawasan tanpa rokok atau tempat untuk merokok,” ujarnya.

Dalam perda itu memuat sanksi pidana pula ketika ketentuan yang diatur dilanggar. Pada Pasal 25 menyebut secara tegas bahwa setiap orang, badan dan/atau pengelola/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan soal Larangan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur bakal dipidana kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.7.500.000.

Simak artikel menarik lainnya tentang wisata Yogyakarta di Tempo Travel.

PRIBADI WICAKSONO

Artikel Lain: Yogyakarta Berencana Menata Ulang Sisi Barat Malioboro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

21 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

21 November 2023

Kirab budaya pemilu damai di Yogyakarta melintasi Jalan Malioboro Selasa (21/11). (Dok. Istimewa)
Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

Keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta jadi investasi karena tanpa itu, dua sumber kehidupan yakni pariwisata dan pendidikan akan terpengaruh.