TEMPO.CO, Medan- Kahiyang Ayu Siregar dan Bobby Afif Nasution telah selasai menjalani serangkain prosesi adat dalam pesta pernikahannya di Medan. Setidaknya 15 prosesi adat harus dijalani keduanya dalam jangka waktu seminggu.
Panjangnya prosesi adat membuat Raja Panusunan, H. Pandopotan Nasution, berinisiatif mendokomentasikan pernikahan Kahiyang-Bobby dalam sebuah buku. Buku dibuat dengan tajuk Upacara Adat Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Kahiyang Ayu.
Dalam kata pengantarnya, Raja Panusunan ini menuturkan prihatin dengan adat budaya Mandailing yang sudah hampir hilang. "Rasa keprihatinan terhadap eksistensi adat Mandailing mendorong saya menulis buku ini," tulis Raja Panusunan.Iriana Jokowi Manortor di acara pernikahan Kahiyang Ayu -Bobby, Medan 24 November | Media Center
Raja Panusunan juga mengutarakan pembuatan buku ini sebagai upaya mendokumentasi perkawinan adat Mandailing. Karena selama ini budaya perkawanin adat ini hanya dipelihara secara lisan. Sehingga mengalami kendala dalam pewarisannya.
Dalam buku Upacara Adat Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Kahiyang Ayu, setidaknya dibagi dalam lima bagian (bab) . Pertama mengenai pendahuluan yang membahas soal wilayah adat dan adat Mandailing.
Kedua, berisi bab Landasan Dasar Hukum Adat Mandailing. Landasan Dasar Hukum Adat Mandailing yang memuat holong (rasa kasih sayang) sebagai dasar suku Mandailing. Dasar holong tersebut menghasilkan suatu lembaga penyelenggaraan holong dohot domu (masyarakat yang memiliki rasa kesatuan) yang dinamai Dalihan Na Tolu.
Terkait Dalihan Na Tolu yang terdiri dari tiga komponen tumpuan yang saling mengaitkan juga dibahas di bab ini. Ditambah dengan subbab Dalihan Na Tolu sebagai Perekat Kesatuan Bangsa, melengkapi bab Landasan Dasar Hukum Adat.
Selanjutnya dibab ketiga, dibahas tentang Struktur Hukum Adat Mandailing. Disini, Raja Panusunan menulis pengertian singkat terkait Patik, Uhum, Ugari dan Hapantunon. Semua hal yang dibahas dibab ini mengenai tatanan dan aturan adat yang lahir dari Dalihan Na Tolu.Gibran manortor(Media Center Medan)
Jika sebelumnya di bab ke 2 membahas Landasan Dasar Hukum Adat, maka di bab ke 4 Raja Panusunan membahas tentang Landasan Operasional. Ungkapan mago pahat, mago uhuran di toru ni Jabi-Jabi, tulus adat tulus aturan anggo dung mardoma ni tahi, menjadi pengantar dibagian tunggal subbab bertajuk Domu Ni Tahi.
Sedangkan di bab ke 5 atau terakhir, Raja Panusunan menulis bab Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dan dengan Kahiyang Ayu.
"Harja adalah gabungan antara hukum dan seni", tulis Raja bergelar Patuan Kumala Pandapotan, sekaligus sebagai kalimat pembukanya.
Dibagian pamungkas ini dibahas rentetan prosesi adat yang dijalani Kahiyang dan Bobby mulai Minggu-Sabtu, 19-25 November 2017. Sebanyak 15 penjelasan prosesi adat yang dijalani Kahiyang-Bobby serta satu subbag Penutup, mengakhiri isi buku ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, berharap buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca. "Semoga buku panduan ini bermanfaat dan mempermudah kita dalam mengikuti dan memahami setiap tahap dari rangkaian prosesi adat ini," tulis Darmin yang pada pesta adat Kahiyang-Bobby, bertindak sebagai perwakilan keluarga Bobby bermarga Nasution, juga dalam kata pengantar.
Buku Upacara Adat Perkawinan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Kahiyang Ayu diterbitkan pada 19 November 2017. Tidak hanya bahasa Indonesia, dalam buku yang sama juga menyajikan teks berbahasa Inggris.
IIL ASKAR MONDZA (Medan)
Berita Lain:
Gunung Agung Meletus, Kawasan Wisata Gili Trawangan Bersiaga
Letusan Gunung Agung Mendapat Perhatian Besar di China