TEMPO.CO, Bengkulu - Perusakan terhadap Rafflesia sp kembali terjadi di beberapa habitat bunga itu di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Bunga langka ini termasuk yang dilindungi undnag-undang.
"Kembali kami temukan calon bunga Rafflesia dalam kondisi rusak di salah satu lokasi habitat. Bunga itu dipotong-potong orang tak bertanggung-jawab," kata Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara, Riki Septian di Bengkulu, Jumat, 10/11.
Ia mengatakan beberapa hari sebelumnya, di hutan lindung Boven Lais juga juga ditemukan bunga Rafflesia yang telah rusak. Beberapa bonggolnya terlihat sudah terpotong-potong.
Menurut Riki perusakan bunga langka ini dilakukan dengan sadar dan sengaja oleh orang tak bertangungjawab. "Kami belum tahu siapa pelaku dan motif mereka merusak bunga langka yang menjadi aset wisata Bengkulu ini," ujarnya.
Riki mengharapkan kasus ini segera diselidiki aparat hukum dari polisi maupun polisi kehutanan, sebab bunga Rafflesia sp merupakan flora dilindungi.
Hutan lindung tersebut merupakan "rumah" terakhir bagi dua jenis Rafflesia sp yakni Rafflesia gadutensis dan Rafflesia arnoldii. Selama ini, habitat dan puspa langka itu menjadi andalan Provinsi Bengkulu untuk mendatangkan wisatawan.
Rafflesia juga menjadi andalan untuk menyukseskan program tahun kunjungan wisata pada 2020 atau "Visit Wonderful Bengkulu 2020".
"Kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maka bunga Rafflesia akan tinggal kenangan," kata pengelola habitat bunga Rafflesia sp di Bengkulu Tengah, Ibnu Hajar .
Bunga Rafflesia sp dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Di kawasan hutan Provinsi Bengkulu telah teridentifikasi empat jenis rafflesia: yakni Rafflesia bengkuluensis, Rafflesia arnoldii, Rafflesia gadutensis dan Rafflesia hasselti.
ANTARA