Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendekatan WIPO Yang Tidak Holistik Dikritik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, bandung:Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia menilai, pertemuan Forum Asia Afrika untuk Hak Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya yang berlangsung di Bandung 18-20 Juni, gagal memahami sejarah bertahannya komunitas adat dengan kemampuan dan keterampilan mereka untuk mengelola sumber daya hayati secara lestari dan berkelanjutan.Alasannya, dalam forum tersebut didominasi cara pandang ekonomi yang memisah-misahkan aspek aspek sumber daya genetik, pengetahuan tradisonal, dan ekspresi budaya. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan pada masyarakat tradisi yang memandang nilai religius dan etika sosial, norma dan aturan adat, pengetahuan lokal dan keterampilan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, ujar Koordinator Nasional JKTI, Rasdi Wangsa di Bandung, Rabu (20/6). JKTI merupakan fasilitator kelompok masyarakat sipil yang diantaranya terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Institute for Global Justice, Yayasan KEHATI, Komphalindo, dan Majelis Adat Krama Sasak dalam Forum Asia Afrika. Menurut Rasdi, Forum Asia Afrika tersebut mestinya menggali lebih dalam kekayaan tradisi dan budaya yang berkembang di Asia-Afrika. Forum mestinya berani menyatakan bahwa sistem perlindungan yang hendak dikembangkan World Intellectual Property Organization (WIPO) belum cukup mengatur segala kekayaan tersebut. Perlindungan dengan pendekatan hak intelektual justru lebih membuka peluang terjadinya sengketa kekuasaan, rebutan sumber daya ekonomi dan menegasikan keberadaan masyarakat adat,katanya. Rasdi menilai proses pembuatan mekanisme perlindungan melalui WIPO cenderung menyingkirkan komunitas adat dari jantung-jantung kawasan sumber daya hayati dan menyerahkannya ke dalam pengelolaan privat. Negara berkembang membutuhkan perlindungan yang holistik, tidak hanya berkiblat pada perlindungan hak individual dan tujuan komersial saja,katanya.Erick Priberkah Hardi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

23 Desember 2023

Kuliner Pecel Rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Diskominfo Pemkab Banyuwangi.
Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Kuliner pecel rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM.


BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

Hingga kini belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait penggunaan AI tersebut.


BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.


Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

16 September 2023

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membawa kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung ke ranah hukum.


Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

7 Juli 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

Menurut Yasonna, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual akan memberikan banyak manfaat.


Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen yang Masih Gunakan Template dan Logo Mereka

6 Juli 2023

Logo Indosiar. wikipedia.org
Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen yang Masih Gunakan Template dan Logo Mereka

Pelarangan ini, menurut Indosiar, sesuai dengan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki sehingga tidak dapat sembarangan digunakan.


Menkumham Tunjuk Putri Ariani Jadi Duta Kekayaan Intelektual 2023

20 Juni 2023

Putri Ariani. Foto: Instagram/@arianinismaputri
Menkumham Tunjuk Putri Ariani Jadi Duta Kekayaan Intelektual 2023

Putri Ariani akan menjadi mitra Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di masyarakat


Tokopedia Terima 5.100 Laporan Pelanggaran HKI Sepanjang Tahun 2022

17 Mei 2023

Tokopedia Helps Women-Owned MSMEs to Obtain NIB
Tokopedia Terima 5.100 Laporan Pelanggaran HKI Sepanjang Tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, Tokopedia menerima lebih dari 5.100 laporan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.


Asal-usul Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap Tahun pada 26 April

26 April 2023

Petugas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan ribuan keping CD dan DVD termasuk blue ray ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan,
Asal-usul Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap Tahun pada 26 April

Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Kekayaan Intelektual pada 1970


Kementerian Komunikasi dan Blibli Galang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Lokal

13 April 2023

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kementerian Komunikasi dan Blibli Galang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Kementerian Komunikasi menggandeng Blibli menggalang perlindungan hak kekayaan intelektual produk lokal.