Tanah Kas Desa di Yogya Diperjualbelikan dengan Dalih Pariwisata, Sultan HB X : Tunggu Saja Prosesnya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Istiqomatul Hayati
Sabtu, 20 Mei 2023 12:16 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengultimatum berbagai pihak agar tak bermain-main dengan tanah berstatus tanah kas desa atau TKD. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu akan mengancam memperkarakan siapapun yang menyalahgunakan TKD dengan dalih apapun untuk kepentingan pribadi.
Tanah Kas Desa Dibangun dengan Dalih untuk Pariwisata
"Semua pihak yang melakukan dan juga mereka yang melibatkan diri dalam (penyalahgunaan TKD) akan diproses (hukum)," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19 Mei 2023. Dalam bualannya, para penyalahgunaan TKD ini berdalih jual beli tanah desa itu untuk pengembangan pariwisata.
Belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY menyegel sejumlah hunian mulai dari berkedok vila, restoran/kafe, lapangan futsal sampai perumahan yang berdiri secara ilegal di atas tanah kas desa di beberapa tempat di DIY. Seorang kontraktor dan lurah asal Sleman juga ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan TKD itu.
Penangkapan lurah pada kasus penyalahgunaan TKD ini menurut Sultan, menjadi peringatan bagi lurah-lurah lainnya agar tidak mengikutinya. "Yang menyalahgunakan saja yang diproses hukum, kalau lurah lain tidak ikut ya tak perlu khawatir (diproses)," katanya. "Tapi kalau yang (nekat) menyalahgunakan tidak apa-apa, ditunggu saja (konsekuensi proses hukumnya)."
Sultan HB X: Tanah Kas Desa Hanya Dikelola Desa
Sultan HB X berulang kali menegaskan, TKD di DIY peruntukannya hanya untuk dikelola desa dan dimanfaatkan bagi kepentingan warga desa di tempat lahan itu berada. Namun di beberapa wilayah justru tanah itu diperjualbelikan dengan harga relatif miring untuk perorangan. Terutama asal luar DIY yang tak tahu menahu informasi lahan itu.
Sultan HB X sendiri masih menunggu proses hukum yang berlangsung untuk lurah yang ditangkap dalam kasus itu sebelum melakukan tindakan seperti pencopotan jabatan. "Kami pelajari undang-undangnya dahulu soal proses pada lurah (yang ditangkap)" kata dia. Termasuk soal nasib lahan TKD yang disalahgunkan, Sultan HB X mengaku masih menunggu keputusan pengadilan. Apakah bangunan-bangunan di atas lahan itu bakal dirobohkan atau tidak.
Pilihan Editor: Rugikan Pariwisata, Menteri KKP akan Tindak Pelaku Pembuangan Limbah di Laut Batam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.