Warga yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Reporter

Antara

Kamis, 16 Desember 2021 10:29 WIB

Warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Sabtu, 30 Oktober 2021. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang, pemerintah memang tidak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah. Namun sejumlah hal diatur untuk menekan angka mobilitas masyarakat di akhir tahun, salah satunya terkait vaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melarang masyarakat yang belum divaksin bepergian jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru. "Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujarnya.

Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru. Hal itu selaras juga dengan persyaratan perjalanan jarak jauh, yaitu wajib mengantongi sertifikat vaksin dan tes cepat antigen maksimal H-1.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan, diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. "Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM," ujarnya.

Pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah juga melarang adanya gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, selirih alun-alun juga ditutup agar tidak menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
"Khusus untuk Pemerintah Daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," kata Wiku.
Pemerintah daerah diimbah melakukan penerapan sistem ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata di libur Natal dan Tahun Baru.

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

21 jam lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

3 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

10 hari lalu

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

14 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

29 hari lalu

Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

Tips berkemas dengan metode 333 membantu traveler membawa barang bawaan lebih ringkas tapi juga tetap bisa tapill modis

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Harus Dipastikan Agar Mudik Aman bagi Ibu Hamil

32 hari lalu

5 Hal yang Harus Dipastikan Agar Mudik Aman bagi Ibu Hamil

Ketika ingin mudik lebaran, para ibu hamil harus memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan dan keselamatan bayi dapar terjamin.

Baca Selengkapnya

4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

42 hari lalu

4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

Terdapat beberapa tempat rekomendasi bowling di Jakarta yang murah dan nyaman. Cocok untuk melepas penat setelah bekerja. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian selama Ramadan agar Tak Ganggu Puasa

43 hari lalu

Tips Bepergian selama Ramadan agar Tak Ganggu Puasa

Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan agar agenda bepergian tidak mengganggu ibadah puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Saat Libur Pemilu 2024 yang Menawarkan Diskon

14 Februari 2024

10 Tempat Wisata Saat Libur Pemilu 2024 yang Menawarkan Diskon

Pemilu 2024 menghadirkan banyak diskon di tempat wisata. Berikut ini rekomendasi tempat wisata saat libur Pemilu yang bisa Anda coba.

Baca Selengkapnya

10 Tips Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan, Baik Darat, Laut, Maupun Udara

5 Februari 2024

10 Tips Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan, Baik Darat, Laut, Maupun Udara

Mabuk perjalanan tentu membuat traveling jadi tidak menyenangkan, jadi ikuti 10 tips ini untuk menghindarinya.

Baca Selengkapnya