PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai13 Agustus

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 13 Agustus 2021 18:19 WIB

Calon penumpang kereta api Jayabaya berbincang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat terjadi penurunan penumpang keberangkatan jarak jauh lebih dari 60 persen pada masa PPKM Darurat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah daerah Indonesia hingga 16 Agustus 2021. Mobilisasi moda transportasi umum juga harus menyesuaikan dengan keadaan. Salah satunya transportasi kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Mengacu kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan bagi penumpangnya.

Melansir laman resmi kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru tersebut berlaku mulai 13 Agustus 2021. Aturan ini mengatur syarat-syarat perjalanan melalui kereta api. Baik dalam lokal maupun jarak jauh.

Adapun beberapa syarat bagi perjalanan menggunakan kereta api lokal meliputi:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal. Penumpang dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, dapat pula menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat yang menyatakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Akan tetapi, penumpang akan mengikuti pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak.

Sedangkan syarat bagi perjalanan menggunakan kereta jarak jauh seperti:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang KAI yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Untuk sementara waktu, pelanggan dengan rentang usia di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Advertising
Advertising

Joni menegaskan pelanggan yang tak memenuhi persyaratan, tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Selain itu, tiketnya akan dikembalikan secara penuh 100 persen. Selama rentang 3 hingga 9 Agustus 2021, tercatat sebanyak 2.201 pelanggan ditolak berangkat sebab persyaratan tak terpenuhi.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL

Berita terkait

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

3 jam lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

1 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

1 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

2 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

2 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

3 hari lalu

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

Skor TOEFL yang tinggi menjadi syarat dalam rekrutmen sejumlah perusahaan. Bagaimana tips untuk mencapainya?

Baca Selengkapnya

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

3 hari lalu

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

Unggahan rekrutmen Management Trainee oleh PT KAI mengundang perdebatan warganet terkait IPK minimal 3.5 hingga sertifikat TOEL minimal bernilai 500

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

3 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya