Yogyakarta Razia Rapid Tes Antigen di Perbatasan Mulai PPKM Ketiga 9 Februari
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Minggu, 7 Februari 2021 21:06 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan aturan lebih ketat dalam mengawasi mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tahap ketiga mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Berita terkait:
Razia Rapid Test Antigen di Perbatasan Yogyakarta Tak Jadi Hari Ini
Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak akan menutup wilayah di masa PPKM ketiga ini. Hanya saja, petugas akan menyaring setiap orang yang masuk ke Yogyakarta dengan memeriksa hasil rapid test antigen.
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan pemeriksaan rapid test antigen berlangsung di tiga titik perbatasan. Tiga titik itu adalah sebelah timur di kawasan Prambanan Jalan Solo - Yogyakarta, sisi utara di Sleman - Jalan Yogyakarta - Magelang, dan di sisi barat Jalan Yogyakarta - Wates.
Mereka yang hendak masuk Yogyakarta tapi tak membawa hasil tes Covid-19 akan diminta menjalani rapid test antigen di tempat dan membayar biaya tesnya. "Jika ada pendatang yang tidak membawa cukup uang untuk melakukan rapid test antigen, maka pilihannya hanya putar balik atau dilarang masuk Yogyakarta," kata Noviar Rahmad kepada Tempo, Minggu 7 Februari 2021. Tarif rapid test antigen termurah di Yogyakarta adalah Rp 105 ribu yang dilakukan di sejumlah stasiun.
Noviar Rahmad yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta ini menjelaskan, langkah serupa juga diterapkan oleh pemerintah kabupaten di sekitar wilayah Yogyakarta. Mengenai jumlah personel yang bertugas di setiap perbatasan, dia menjelaskan, masih dibahas dan melibatkan pemerintah kabupaten di sekitar Yogyakarta.
Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Paku Alam X menyatakan siap menerapkan kebijakan PPKM Mikro seperti arahan pemerintah pusat. Namun Paku Alam menganggap perlu ketentuan baru karena letak Yogyakarta diapit oleh provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah serta menjadi magnet wisatawan. "Perlu memikirkan pembatasan wisatawan saat liburan," katanya.
Sebelum PPKM Mikro atau PPKM periode ketiga terlaksana, Paku Alam X berharap pengusaha mikro, perangkat daerah, relawan, dan petugas posko Covid–19 di Yogyakarta mempersiapkan diri. "Mereka adalah petugas lapangan yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan PPKM mikro," ucapnya.
Baca juga:
PPKM Ketiga di Yogya Dilonggarkan, Wisatawan Bisa Nikmati Lesehan Lebih Lama